Rabu, 15 Oktober 2008

selamatkan Lingkungan!!!

Permasalahan lingkungan hidup telah menjadi suatu penyakit kronis yang dirasa sangat sulit untuk dipulihkan. Padahal permasalahan lingkungan hidup yang selama ini terjadi di Indonesia disebabkan paradigma pembangunan yang mementingkan pertumbuhan ekonomi dan mengabaikan faktor lingkungan yang dianggap sebagai penghambat. Posisi tersebut dapat menyebabkan terabaikannya pertimbangan-pertimbangan lingkungan hidup di dalam pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan. Akibatnya kualitas lingkungan makin hari semakin menurun, ditandai dengan terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di berbagai wilayah di Indonesia.
Sampai hari ini belum terlihat upaya serius dari seluruh jajaran pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut. Dalam hal kasus-kasus pencemaran tidak terlihat adanya penegakan hukum bagi perusahaan pencemar. Lemahnya pemahaman aparat penegak hukum seperti kepolisian dan pengadilan mengenai peraturan perundangan lingkungan hidup, misalnya, seringkali telah menyebabkan terjadinya tindakan kriminalisasi terhadap pegawai perusahaan,
Industri-industri besar yang dianggap memiliki kontribusi besar terhadap PAD seolah mendapatkan kekebalan dari pemerintah daerah setempat, bahkan dari DPRD-nya. Tidak adanya tindakan hukum yang tegas terhadap industri pencemar dan berlarut-larutnya penyelesaian ganti rugi kepada masyarakat korban yang merupakan pengejawantahan dari prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana yang tercantum dalam UU No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjadikan inisiatif masyarakat untuk mengarus-utamakan (mianstreaming) perlindungan lingkungan hidup dalam pembangunan ekonomi menghadapai hambatan besar. Berbagai kemudahan dan insentif diberikan kepada industri besar untuk memperluas dan meningkatkan produksinya, walaupun industri tersebut telah menimbulkan berbagai kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan.
Sejalan dengan ini, untuk terwujudnya tata kepemerintahan lingkungan hidup yang baik, maka pemenuhan hak warga negara seperti tersebut di bawah ini haruslah diprioritaskan:
• Hak warga negara atas informasi yang benar dan akurat (Rights to information)
• Hak warga negara untuk terlibat dalam proses kebijakan (Rights to participation)
• Hak warga negara atas keadilan (Rights to Justice)
Beberapa prinsip yang perlu diterapkan oleh pemerintah dalam mewujudkan hak rakyat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah:
• Prinsip kehati-hatian dini (Precautionary Principle
• Prinsip persetujuan berdasarkan informasi yang menyeluruh (Free and Prior Informed Consent)
• Prinsip pencemar membayar (Polluters Pay Principle)
• Prinsip pendekatan yang holistik (Holistic Principle) merupakan prinsip keterpaduan siklus-hidup dalam mengambil keputusan yang terkait dengan lingkungan.

1 komentar:

adbrite